Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata merupakan suatu kententuan yang mengatur kepentingan serta hak-hal antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat atau hukum perdata dan hukum publik. Di dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak mengenal pembagian seperti ini. Pengertian Hukum Perdata Menurut Para
↧