Pengertian Norma Hukum Norma Hukum merupakan suatu aturan sosial yang dibuat sebuah lembaga tertentu, contohnya pemerintah, sehingga dengan tegas bisa melarang dan memaksa orang untuk dapat berprilaku yang sesuai dengan keinginan pembuat peraturan teresbut. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi denda sampai dengan hukuman fisik (penjara, hukuman mati). Proses terbentuknya norma hukum Saat bermasyarakat, mesikipun
↧