Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Tugas Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Beserta Fungsi Dan Sistemnya– Sidang Umum PBB atau Majelis Umum PBB merupakan salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis tersebut terdiri dari anggota dari semua negara anggota serta bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang sudah dipilih dari para wakil-wakil. Pertemuan pertama diselenggarakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan juga wakil dari 51 Negara.
Pertemuan tersebut biasanya dimulai pada Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus bisa diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota. Pertemuan khusus diadakan pada oktober 1995 sebagai perigatan perayaan 50 tahun PBB.
Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
PBB adalah suatu organisasi internasional, merupakan sebuah sistem seluruh hubungan organisasi internasional, perjanjian serta konvensi yang dibuat oleh PBB.
Sistem PBB berdasarkan lima organ (sebelumnya enam, Dewan Perwalian PBB dikeluarkan dari operasi tahun 1994):
- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Keamanan PBB
- Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
- Sekretariat PBB
- Mahkamah Internasional
Keanggotaan
Pengamat melihat dua artikel tentang anggota Majelis Umum:
- Anggota Majelis Umum PBB
Tugas dan kekuasaan
Kekuasaan dan tugas majelis umum bisa dibagi menajadi 8 golongan, yakni tentang:
- keamanan internasional dan pelaksanaan perdamaian
- melakukan kejasama dilapanagan dengan masyarakat internasional dan perekonomian
- sistem perwakilan internasional
- keterangan-keterangan tentang daerah-daerah yang belum memiliki perintah sendiri
- tentang keuangan
- penerimaan anggota dan penerapan keanggotaan
- perubahan piagam
- hubungan dengan alat perlengkapan lain
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:
- Dewan Hak Asasi Manusia
- UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
- UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya:
- Komite prosedur
- Pengadilan administratif
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional
- Pasukan PBB
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan
- Organisasi pembangunan industri PBB
- Badan penampung pengungsi di palestina
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
- Program lingkungan PBB
- Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB
- Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian
- Universitas PBB
- Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
– Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
– Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
– Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
– Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
– Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
– Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
– Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Baca juga artikel lainnya>>
- Pengertian Sekularisme Dalam Kehidupan Bernegara Dan Alasannya
- Perkembangan Budaya Indonesia Di Era Globalisasi Beserta Proses Dan Macamnya
- Pengertian Norma Hukum Dan Sosial Beserta Berbedaannya
Demikian Penjelasan Tentang Tugas Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Beserta Fungsi Dan Sistemnya Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com