Pengertian Pidana
Pengertian pidana menurut para ahli pidana didunia– Pidana merupakan suatu kejahatan atau perilaku kriminal atau ilegal. Disebut penjahat. Biasanya dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok. Namun, kategori yang terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal kejahatan dengan motif politik atau memahami.
Selama kesalahan pidana belum ditentukan oleh hakim, maka orang ini disebut terdakwa. Karena ini adalah prinsip dasar negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti. Dan berfungsi sebagai narapidana penjahat dihukum atau narapidana yang disebut.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan tentang tindakan apa yang bisa dianggap kejahatan. Definisi kejahatan dalam arti yuridis adalah tidak sama dengan definisi kejahatan dipandang sebagai kriminologi sosiologis.
Secara hukum, kejahatan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dan diakui secara hukum. Dalam kejahatan berbasis kriminologi sosiologis adalah pola perilaku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain, tidak ada korban) dan pola perilaku sosial untuk mendapatkan reaksi dari masyarakat. Reaksi sosial mungkin termasuk reaksi formal, reaksi informal dan non-formal reaksi.
Penggolongan Pidana
- Penjahat kemiringan (bukan karena bakat).
- Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit untuk menghindari godaan untuk melakukan).
- Penjahat karena nafsu yang berlebihan dan putus asa.
Sebab Pidana
- Antagonisme dan budaya kompetisi.
- Perbedaan ideologi politik.
- Kepadatan dan komposisi penduduk.
- Distribusi perbedaan budaya.
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
- Mentalitas stabil.
- Faktor-faktor seperti dasar biologis, psikologis, dan sosial-emosional.
Akibat Pidana
- Merugikan orang lain baik material dan nonmaterial.
- Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
- Mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat.
- Merugikan negara.

Solusi Pidana
- Menerapkan hukum yang tegas dan keadilan bagi para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan partisipasi orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing agar tidak merusak nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
- Melestarikan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat dimulai dini melalui pendidikan multi-budaya; seperti sekolah, mengajar, dan organisasi masyarakat.
Pengertian Pidana Menurut Para Ahli
- Menurut Simons: Pidana yang diberikan oleh hukum pidana yang telah dikaitkan dengan pelanggaran norma-norma, putusan telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
- Menurut Alf Ross: Pidana merupakan suatu tanggung jawab sosial yang pelanggaran aturan hukum dan telah dikenakan oleh otoritas atas nama sebuah perintah hukum terhadap pelanggar.
- Menurut Van Hamel: Pidana merupakan penderitaan yang memiliki sifat khusus, yang telah diberlakukan oleh hakim untuk menghukum atas nama negara yang bertanggung jawab atas hukum dan ketertiban untuk pelaku, yang semata-mata karena orang tersebut telah melanggar aturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
- Menurut Sudarto: Pidana merupakan penderitaan sengaja yang ditimpakan pada seseorang yang telah melakukan kejahatan yang memenuhi kondisi tertentu.
- Menurut Ted Honderich: Pidana merupakan hukuman dari hakim pidana atau penguasa sebagai hukuman yang dijatuhkan pada orang untuk pelanggar.
- Menurut Roeslan Saleh: Pidana merupakan sebuah reaksi atas delik pada suatu nestapa yang dengan sengaja jatuhkan negara pada pembuat delik itu.
Demikian Penjelasan Tentang 60 Pengertian Pidana Menurut Para Ahli Pidana Didunia Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca Setia GuruPendidikan.Com 😀