Pengertian, Ciri, Hak, Dan Kewajiban Konsumen Secara Lengkap – Didalam suatu proses distribusi konsumen merupakan akhir dari suatu proses distribusi, konsumen adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk. Pada kesempatan kali ini disini akan mengulas tentang pengertian konsumen, hak konsumen, dan kewajiban konsumen secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Konsumen
Kata konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer yaitu (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen pada umumnya merupakan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yakni setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan lagi. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Ciri-Ciri Konsumen
- Personal Consumer : yaitu konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk
penggunaannya sendiri. - Organizational Consumer : yaitu konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa
untuk memenuhi suatu kebutuhan dan menjalankan organisasi
tersebut.
Hak-Hak Konsumen
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak konsumen. Hak konsumen yaitu sebagai berikut :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
- dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas, Dan Jenis Distribusi Beserta Contohnya Lengkap.
- 8 Pengertian Penjualan Menurut Para Ahli Beserta Jenisnya
- Pengertian, Fungsi, Dan Tugas Marketing Secara Lengkap
- Pengertian, 3 Tipe Dan Jenis-Jenis Warabala Beserta Contohnya terlengkap
- Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Bisnis Beserta 5 Manfaatnya Secara Lengkap
- Penjelasan Karakteristik Konsumen Dalam Ekonomi