Quantcast
Channel: SMA – GuruPendidikan.Com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap

$
0
0

Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu sistem yang penting dalam sebuah pelaksanaan atas sebuah kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahguaan sebuah kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai acara serta bertindak, untuk perantara dalam sebuah hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam sebuah konstitusi hukum menediakan kerangka kerja bagi pencitaan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan merka yang akan dipilih.

Adminitratif hukum dipakai sebagai peninjauan kembali keputusan dari perintah, sementara itu, hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan ataupun sebuah tidakan militer.

Ketidaan definisi hukum yang jelas menjadi masalah bagi mereka yang baru saja ingin mengkaji atau mempelajari ilmu hukum. tentu hal tersebut membutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai bentuk aspek. Untuk masyarakat awam pengertian hukum itu tidaklah penting.

Lebih penting penegakan hukumnya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi, bagi mereka yang ingin lebih mendalami soal hukum, tentu saja perlu untuk mengertahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan perngertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia yang ada didalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah serta larangan utnuk melakukan hal atau tidak melakukan hal tersebut. Hal tersebut dimaksudkan sebagai aturan perilaku manusia agar tidak bersinggungan serta merugikan kepentingan umum.
  2. Pengaturan hukum ditetapkan oleh sebuah lembaga atau badan yang memiliki wewenang untuk hal itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang namun melainkan oleh lembaga atau badan yang memang mempunyai wewenang utnuk nenetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. Untuk menegakannya diatur pula tentang aparat yang berwenang untuk dapat mengatasi serta untuk dapat menegakannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Walaupun demikian, ada pula norma hukum yang bersifat fakulatif/melengkapi.
  4. Hukum mempunyai sanksi serta setiap pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum dan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Pengertian hukum
Pengertian hukum

Bidang Hukum

  • Hukum pidana

Hukum pidana juga termasuk pada parah hukum publik. Hukum pidana merupakan sebuah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan oleh peraturan perundangan-undangan serta berakibat diterapkannya sangksi berupa pemidanan serta denda bagi pelngagar.

  • Hukum perdata

Salah satu dari bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan cara tertentu. Hukum perdata juga disebut dengan hukum perivat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat ialah jual bel rumah atau kendaraan.

  • Hukum acara

Untuk penegakan hukum hukum substantif atau prosedural diperlukan sering disebut hukum perundang-undangan. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum substantif dalam kasus pelanggaran hukum substantif. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum substantif akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.

Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana substantif perlu kode prosedural pidana hukum substantif sipil, maka ada prosedur sipil. Sementara itu, hukum substantif administrasi negara, hukum acara yang diperlukan dari administrasi negara. hukum acara pidana harus dikendalikan terutama oleh polisi, jaksa, pengacara, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Sistem Hukum

  • Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan karakteristik dari berbagai ketentuan hukum dikodifikasi (dikumpulkan) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara-negara yang mengikuti sistem hukum ini.

Sistem hukum umum adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris di mana yang menganut aliran frele recht Lehre adalah di mana hukum tidak dibatasi oleh hukum, tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

  • Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, bahwa keputusan hakim sebelumnya yang kemudian menjadi dasar putusan hakim berikutnya. Sistem hukum yang diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (tidak termasuk Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana menggunakan sistem hukum bertepatan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon ).

Selain negara-negara ini, beberapa negara lain juga telah menerapkan sistem campuran hukum Anglo-Saxon, seperti Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

  • Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum adat merupakan seperangkat norma serta aturan adat yang berlaku disuatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan perpencil yang masih mengikuti hukum adat. Serta mempunyai sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diwilayah tertentu.

  • Sistem hukum agama

Sistem hukum agama merupakan sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab Suci.

Hukum Indonesia

Indoensia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga memerlakukan sistem hukum adat serta sistem hukum agama, secara khusus (syariah) Islam. Urain lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Trending Articles