“Deklarasi Djuanda” Sejarah & ( Isi – Perkembangan )
GuruPendidikan.Com – Pada tanggal 13 Desember 1957, dicetuskan sebuah deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda oleh Perdana Menteri Indonesia yang menjabat pada saat itu, yakni Djuanda Kartawidjaja. Inti dari deklarasi Djuanda ialah sebuah pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia ialah termasuk laut sekitar, diantara serta di dalam kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyelenggaraan deklarasi Djuanda di dasari karena sebelumnya wilayah NKRI mengacu pada ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yaitu Tetitoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie, dimana peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda itu mengatur tentang pulau-pulau yang berada di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Isi Deklarasi Djuanda
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan: Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan republik Indonesia yang utuh dan bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan, untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Jadi, Deklarasi Djuanda menyetakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan “Archipelagic State” yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi undang-undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indosia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 dengan pengecualian Irian Jaya yang walauapun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara Internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus “straight baselines” dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya”, terciptalah garis maya batas yang mengelilingi Republik Indonesia sepanjang 8.069,8 mil laut.
Perkembangan Deklarasi Djuanda
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya di tahun 1982 deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam konversi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Seal/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi Djuanda dipertegas kembali dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia ialah negara kepulauan.
Kemudian pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan tentang Hari Nusantara kembali dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional meski tidak termasuk hari libur.
Demikianlah pembahasan mengenai “Deklarasi Djuanda” Sejarah & ( Isi – Perkembangan ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga:
- Sejarah Pergerakan Kaum Wanita (R.A.Kartini)
- “Revolusi Perancis” Sejarah & ( Pengaruh Terhadap Indonesia )
- 15 Pengertian Revolusi Menurut Para Ahli Teori Revolusi
- “Kongres Pemuda II” Pengertian & ( Persiapan – Pelaksanaan – Peserta – Hasil Keputusan )
The post "Deklarasi Djuanda" Sejarah & ( Isi - Perkembangan ) first appeared on GuruPendidikan.Com.