Quantcast
Channel: SMA – GuruPendidikan.Com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum

$
0
0

Pengertian Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum– Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:

  1. Setiap orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
  5. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga negara
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
  7. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
  9. Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan.

 

Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia

Diakui Juga Sebagai WNI Bagi

  1. Anak warga negara yang lahir di luar pernikahan yang sah, berusia belum 18 tahun dan belum menikah, diakui secara hukum oleh ayahnya, yang merupakan warga negara asing
  2. Anak-anak dari warga yang melakukan tua belum lima tahun, yang ditunjuk oleh hukum sebagai anak oleh orang asing berdasarkan penentuan pengadilan
  3. Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. WNA anak-anak yang melakukan anak berusia belum lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh (WNI).

Warga Negara Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan bagi mereka yang termasuk dalam situasi berikut:

  1. Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak-anak dari warga negara asing yang memiliki anak berusia lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Selain akuisisi status kewarganegaraan seperti yang disebutkan di atas, juga memungkinkan akuisisi kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses naturalisasi. Warga negara asing yang secara hukum menikah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun berturut-turut tidak menyampaikan laporan untuk menjadi warga negara sebelum pihak yang berwenang, asalkan tidak mengarah untuk kewarganegaraan ganda.

Berbeda dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, UU Kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yang untuk anak-anak berusia hingga orang tua dan belum menikah pada usia 18 tahun. Untuk panduan lebih lanjut mengenai hal ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.https://id.wikipedia.org/

Hukum ini terlihat bahwa pada prinsipnya Republik Indonesia menganut prinsip jus sanguinis kewarganegaraan; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀

The post Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum first appeared on GuruPendidikan.Com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Trending Articles