Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya
GuruPendidikan.Com – Perjanjian Internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan perjanjian multilateral merupakan perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Yang berdasarkan konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Internasional, perjanjian internasional diadakan melalui tiga tahap yaitu perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
Perundingan
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.
Dalam hal ini perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila memiliki surat kuasa “full powers atau credention” dan surat kepercayaan. Hal ini tidak berlaku bagi seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri, karena jabatan mereka mewakili negaranya.
Penandatanganan “Signature”
Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri “menlu” atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
Sebuah perjanjian internasional belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara. Dalam perjanjian bilateral, kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatanganan perjanjian, kecuali kedua belah pihak mengehendaki lain.
Pengesahan
Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Pengesahan atau penguatan ini disebut ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif atau campuran “DPR dan Pemerintah”.
Pembatalan Perjanjian
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain yaitu:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan.
- Ada pihak yang dirugikan.
- Dan adanya ancaman dari sebelah pihak.
Berakhirnya Perjanjian
Ada beberap hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian yang diantaranya yaitu:
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu.
- Dan syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
Demikianlah pembahasan mengenai Tahapan Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: