Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap – DPR ??? kebanyakan orang tidak memahami apa itu DPR, tapi tenang saja disini akan membahas secara lengkap tentang DPR, yaitu pengertian DPR, hak-hak DPR, tugas DPR, dan Fungsi DPR. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
Susunan Keanggotaan DPR
DPR terdiri dari anggota partai politik yang berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit yaitu 3 kursi dan paling banyak yaitu 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
Fungsi- Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut :
- Fungsi Legislasi : yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
- Fungsi Anggaran : yaitu DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan : yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.
Tugas dan Wewenang DPR
DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut :
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
- Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
Hak-Hak DPR
Selain fungsi dan wewenang, DPR memiliki hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR yaitu sebagai berikut :
- Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
- Hak Angket yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
- Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
- Hak Bertanya yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
- Hak Imunitas yaitu hak yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
- Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
- Hak Inisiatif yakni hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
- Hak Amandemen yakni hak untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Kewajiban Anggota DPR
Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR yaitu sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila
- Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati sebuah peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
- Mendahulukan suatu kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memperjuangkan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
- Menaati suatu tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- Menyerap dan menghimpun sebuah aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan suatu pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Itulah ulasan tentang Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga refrensi artikel terkaitnya disini :
Pengertian Hak Angket DPR Republik Indonesia Beserta Pengajuan Menurut UU
Penjelasan Pengaruh APBN Dan APBD Beserta Rangkumannya
Wewenang, Pengertian Mahkamah Agung Beserta Fungsi Dan Strukturnya
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Menurut Dasar Hukum APBN
Pengertian APBD Jenis APBD dan Fungsinya