Fungsi Dan Jenis Bank Umum Dalam Ilmu Ekonomi Beserta Penjelasannya
GuruPendidikan.Com – Dalam sebuah lembaga yang menerima deposito, yang membuat pinjaman usaha dan menawarkan layanan terkait disebut dengan bank umum. Bank-bank umum juga memungkinkan untuk berbagai rekening deposito, seperti giro, tabungan dan deposito.
Lambaga-lembaga ini dijalankan untuk dapat membuat sebuah keuntungan dan dimiliki oleh sekelompok individu, namun beberapa mungkin anggota dari Federal Reserve System. Yang sementara bank-bank umum juga menawarkan jasa kepada individu dengan menerima deposito dan pinjaman untuk bisnis.
Manurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha secara konvensional, artinya usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta memberikan kredit jangka pendek. Prinsip syariah, artinya aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.
Fungsi Bank Umum
Adapun fungsi bank umum diantaranya yaitu:
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Usaha Bank Umum
Hal ini menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha Bank Umum diantaranya yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan hutang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
- Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain.
- Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain.
- Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Bank Umum
Adapun jenis-jenis Bank Umum diantaranya yaitu:
- Bank umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- Bank umum milik swasta nasional.
- Bank umum milik swasta asing.
- Bank umum campuran.
Demikianlah pembahasan mengenai Fungsi Dan Jenis Bank Umum Dalam Ilmu Ekonomi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: