Quantcast
Channel: SMA – GuruPendidikan.Com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap

$
0
0

Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap – Selamat datang kembali di gurupendidikan.com pada kesempatan sebelumnya sudah membahas tentang MPR dan DPR. Untuk kesempatan kali ini disni akan mengulas lengkap tentang pengertian DPD, fungsi DPD, tugas DPD, dan wewenang DPD secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

dpd-dewan-perwakilan-daerah

Pengertian DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari semua anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].

Kedudukan dan Fungsi DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD adalah suatu lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi, yaitu sebagai berikut :

  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan suatu pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu

Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Tugas dan wewenang DPD di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPD yaitu sebagai berikut :

  • Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah [Pasal 22D Ayat (1)]
  • Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [Pasal 22D Ayat (2)].
  • Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Itulah ulasan tentang Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Trending Articles