“Fungsi Negara” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Tujuan Negara )
GuruPendidikan.Com – Untuk hal ini Negara merupakan suatu wilayah daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya.
Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerntah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Adapun pengertian negara juga memiliki arti lain menurut beberapa para ahli yang diantaranya yaitu:
Menurut Harold J. Laski
Pengertian negara menurut pandangan Harold J. Laski negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
Menurut Rogert H. Soltau
Pengertian negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Max Weber
Pengertian negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Robert M. Maclver
Pengertian negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Fungsi Negara
Selain keberadaannya sebagai suatu wilayah atau daerah yang didalamnya terdapat sistem pemerintahan, negara memiliki beberapa fungsi antara lain:
Mensejahterakan Serta Memakmurkan Rakyat
Negara yang sukses dan maju ialah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan Ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan Dan Kemanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan Keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
- Keamanan ekstern “eksternal security” artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
- Pemeliharaan ketertiban intern “mainte-nance of internal order” artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan, pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
- Fungsi keadilan “justice” terwujudnya suatu sistem dimana terdapat saling pengertian prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telag dianggap patut.
- Kesejahteraan “welfare”, kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
- Kebebasan “freedom” ialah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuaikan gagasan kemakmuran umum.
Demikianlah pembahasan mengenai “Fungsi Negara” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Tujuan Negara ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: