Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Pengertian, Tugas, Dan Fungsi Beserta Contohnya Secara Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)??? Jika belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi gurupendidikan.com . Karena disini akan mengulas lengkap tentang pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR), fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beserta contohnya secara lengkap. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR ini diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi suatu persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut sudah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh sebab itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan suatu kejelasan status lembaga-lembaga yang dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam suatu pembinaan dan pengawasan, maka persyratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut.
- Bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Bertugas memberikan kredit.
- Bertugas untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertugas untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Berfungsi untuk memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Berfungsi untuk memberikan kredit;
- Berfungsi untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta
- Berfungsi untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- bank syariah
- bank tapeudana
- bank konvensional
- bank supra
- bank wijayamulya santosa
Itulah ulasan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Pengertian, Tugas, Dan Fungsi Beserta Contohnya Secara Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
- Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap.
- Pengertian, Tujuan, Peran, Fungsi, Dan Tugas Bank Sentral Beserta Fungsinya Secara Lengkap
- Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya
- Fungsi Dan Jenis Bank Umum Dalam Ilmu Ekonomi
- Pengertian Bank Menurut Para Ahli