Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap – Tahukah anda dengan sengketa internasional ?? Jika anda belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi gurupendidikan.com. Karena pada kesempatan kali ini disini akan mengulas tentang pengertian sengketa internasional, macam sengeketa internasional, penyebab sengketa internasional, dan penyelesaian sengketa internasional beserta contohnya lengkap. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
Persengketaan bisa terjadi karena :
- Kesalahpahaman tentang suatu hal.
- Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
- Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
- Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Macam-Macam Sengketa Internasional
Sengketa internasional ada dua macam, yaitu diantaranya:
1) Sengketa politik
Sengketa politik ialah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.
2) Sengketa hukum
Sengketa hukum yaitu sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara hukum punya sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal ini disebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.
Penyebab Sengketa Internasional
Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara lain:
1. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina.
2. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab bila kita menyalahi etika bisa saja timbul konflik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, walaupun hubungan baik sudah lama mereka jalin.
3. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
4. Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Bila suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
5. Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak yaitu penyebab terjadinya konflik. Hal ini bisa terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Ketika terjadinya sengketa internasional, ada beberapa metode atau cara untuk menyelesaikannya. Metode atau cara tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
- Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata ialah suatu pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
- Retorsi
Retorsi ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi ialah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
- Reprasial
Reprasial ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial bisa dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force).
- Blokade Damai
Blokade ialah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Penyelesaian secara damai adalah cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
- Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
- Negosiasi
Negosiasi ialah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi bisa dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
- Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) ialah suatu tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi jika pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices adalah suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB.
- Mediasi
Mediasi ialah suatu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator bisa dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.
- Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi memakai intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Tapi, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
- Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan ialah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
- Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang bisa mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang bisa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).
3. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum bisa dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.
- Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi suatu keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
- Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan ialah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini.
Contoh Sengketa Internasional
- Konflik perebutan wilayah antara Filipina dengan Malaysia mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.
- Konflik antara Singapura dengan Malaysia tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor;
- Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
- Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
- Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
Itulah ulasan tentang Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini juga :
- Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap
- Organisasi Internasional : Pengertian, Macam, Dan Tujuan Beserta Contohnya Secara Lengkap
- Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya
- Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya
- 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya
- Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap