“Resolusi” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Tujuan – Ruang Lingkup – Fungsi )
GuruPendidikan.Com – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai resolusi yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, tujuan, ruang lingkup dan fungsi, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasannya dibawah ini.
Pengertian Resolusi Menurut Para Ahli
Pengertian resolusi merupaka seiring perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber hukum baru yakni resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif, legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. “Mochtar Kusumaatmadja, Etty.R.Agoes, Op.Cit.,hal.154.
Resolusi ialah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujuai melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau bada yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yakni paragraf yang bersifat mukadimah “preambule paragraph” dan paragraf yang bersifat operasional “operative paragraph”.
Menurut Black’s Law Dictionary, keputusan “decision”: “a determination arrived at after consideration of facts, and in legal contect law”, disebutkan bahwa keputusan itu ialah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan dalam konteks hukum.
Sedangkan Resolution “a formal expression of the opinion or will of an official body or a public assembly, adopted by vote; as a legislative resolution. Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary. hal. 457. Hal ini berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk petanyaan resmi mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta dinyatakan bahwa suatu resolusi itu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara legislatif.
Definisi Resolusi Yang Digunakan Oleh PBB
Istilah “resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan, “Marko Divac Oberg, The Legal Effect of Resolution of The UN Security Council and General Assembly in The Jurisprudence of The ICJ, 16 Eur.J.Int’L.2006. hal. 879. Pada umumnya resolusi merupakan suatu pernyataan tercatat yang berisi kesepakatan oleh negara-negara anggota.
Richard K.Gardiner, International Law, “England: Pearson Education Limited, 2003”, hal. 254. Secara umum, organisasi internasional merupakan suatu bentuk kerjasama atau koordinasi antar negara dalam suatu wadah yang telah mereka sepekati. Boer Mauna, Op.Cit, hal. 465. Kesepakatan-kesepakatan antar negara tersebut mereka tuangkan dalam bentuk suatu perjanjian yang mengikat antar negara tersebut.
Keputusan-keputusan atau resolusi yang dilahirkan oleh suatu organisasi internasional ada yang mengikat pada ruang lingkup intern organisasinya saja. Namun ada juga organisasi internasional yang mana keputusan yang dikeluarkannya tidak hanya berlaku dan mengikat bagi negara- negara anggotanya saja melainkan juga mengikat bagi negara-negara non anggota. Oleh karena itu pengaruh dan ruang lingkup berlakunya keputusan tersebut sangat besar dan luas.
Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB. Dalam praktiknya adapun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional ialah: Marko Divac Oberg, Op. Cit, hal. 881.
- Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan maupun wewenang “fungsi subtantif”.
- Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut.
- Menentukan bagaimana dan kapan suatu subtantif tersebut dapat berlaku.
Demikianlah pembahasan mengenai “Resolusi” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Tujuan – Ruang Lingkup – Fungsi ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: