“Surat Dinas” Pengertian & ( Fungsi – Ciri – Syarat – Bagian )
GuruPendidikan.Com – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai surat dinas yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, fungsi, ciri, syarat dan bagian, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Surat Dinas
Surat dinas merupakan suatu surat resmi yang dibuat oleh sebuah instansi atau lembaga dengan tujuan untuk keperluan dinas. Atau definisi surat dinas yaitu surat yang berisikan permasalahan kedinasan dan biasanya surat ini dibuat oleh instansi atau lembaga.
Surat dinas isinya ditujukan untuk keperluan kedinasan, baik itu pemerintah atau swasta. Karena fungsi kedinasan tidak hanya berlaku di pemerintahan, akan tetapi berlaku juga di instansi atau lembaga swasta. Biasanya isinya berupa urusan seperti penyampaian pengumuman, pemberian suatu izin, pemberian tugas dan lain-lain.
Oleh karena itu jika terdapat surat yang dikirimkan dari satu pihak ke pihak lain yang isinya berhubungan dengan kepentingan tugas ataupun kegiatan dinas suatu instansi, ,maka surat seperti itu disebut surat resmi. Kenapa disebut surat resmi? karena penulisan dalam surat dinas ditulis dengan format dan memakai bahasa resmi.
Kegunaan Atau Fungsi Surat Dinas
Beberapa fungsi dari surat dinas yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
- Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi.
- Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
- Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian.
- Dan lain-lain.
Ciri-Ciri Surat Dinas
Adapun ciri dari surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut:
- Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
- Adanya nomer surat dan lampiran.
- Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
- Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
- Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
Syarat Surat Dinas
Beberapa persyarat untuk membuat sebuah surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut:
- Format dari surat harus teratur sesuai dengan format surat dinas.
- Isi dari surat tidak terlalu panjang harus langsung pada inti yang ingin disampaikan.
- Bahasa yang digunakan harus bahasa resmi, sopan dan mudah untuk dipahami pembaca.
- Dan surat harus menggambarkan citra dari instansi atau lembaga yang membuatnya.
Bagian Surat Dinas
Surat dinas merupakan surat resmi dan tentu saja ada bagian-bagiannya, yang diantaranya seperti berikut ini:
- Kop surat atau kepala surat.
- Tanggal surat.
- Nomor “Identitas instansi atau lembaga”.
- Lampiran.
- Perihal atau hal.
- Alamat.
- Salam pembuka.
- Isi surat.
- Salam penutup.
- Nama “lengkap orang yang mengirim surat”.
- Tembusan.
- Inisial “tanda pengenal” ditempatkan pada bagian kiri dibawah tembusan surat “jika memang ada”.
Demikianlah pembahasan mengenai “Surat Dinas” Pengertian & ( Fungsi – Ciri – Syarat – Bagian ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: