Quantcast
Channel: SMA – GuruPendidikan.Com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya

$
0
0

Penjelasan 3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya

GuruPendidikan.Com – Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang dalam hal ini memiliki anggotanya terdiri atas 15 hakim internasional pilihan Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Untuk masa jabatan hakim tersebut ialah 9 tahun. Dalam hal ini Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam Organisasi PBB.

3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya

Mahkamah Internasional beranggotakan dari 15 hakim internasional yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Untuk lembaga ini berkedudukan di Den Haag Belanda.

Untuk masa jabatan hakim mahkamah Internasional ialah 9 tahun, yang ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

Tugas-Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:

  • Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
  • Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
  • Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.

Sumber Membuat Keputusan

Adapun sumber-sumber yang digunakan apabila membuat suatu keputusan sebagai berikut:

  • Konvensi-konvensi internasional untuk mentapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
  • Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu parktik umum yang diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
  • Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” yang artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil” apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Dalam menyelsaikan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kewenangan. Wewenang Mahkamah Internasioanl diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.

Kewenangan tersebut ialah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan nasehat, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam memecahkan masalah hukum Internasional.

Demikianlah pembahasan mengenai 3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Baca Juga:


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5405

Trending Articles