Mengetahui 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya
GuruPendidikan.Com – Subjek hukum merupakan pihak yang bisa dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Sedangkan subjek hukum internasional yang dimaksud ialah orang, badan, atau lembaga yang dianggap mampu untuk dapat melakukan tindakan hukum.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Subjek hukum internasional merupakan pihak yang bisa dibebani han dan kewajiban serta dalam hubungan internasional. Subjek hukum internasional meliputi yaitu:
- Negara
- Tahta suci
- Palang Merah Internasional
- Individu
- Serta pemberontakan dan pihak dalam sengketa
Nah untuk lebih mengetahui dari masing-masing diatas simak dibawah ini.
Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.
Negara yang dimaksud disini ialah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang memiliki pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
Tahta Suci
Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Tahta suci disini ialah gereja katolik roma yang diwakili oleh paus di vatikan.
Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika paus bukan hanya merupakan kepada gereja roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara, hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara italia dengan tahta suci divatikan tanggal 11 Juli 1929.
Palang Merah Internasional
Organisasi ini menjadi subjek hukum yang terbatas dan lahir karena sejarah. Palang merah internasional kedudukannya diperkuat dalam perjanjian. Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional seperti perserikatan Bangsa-Bangsa “PBB” dan Organisasi Buruh Internasional “ILO” memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.
Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan ini kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensinya, struktur substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Individu
Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan mayarakat dunia. Indivisu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional.
Hal ini antara lain terdapat dalam perjanjian vesailes “1919” dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia “1922”, selain perjanjian tersebut, pengakuan individu sebagai subjek hukum terdapat dalam keputusan Mahkamah Internasional Permanen yang menyangkut pegawai kerja api Danzig, serta keputusan organisasi regional dan transional seperti PBB, ILO dan masyarakat Eropa.
Pemberontakan Dan Pihak Dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa “beligerent” dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem serta mengusai sumber kekayaan alam diwilayahnya.
Demikianlah pembahasan mengenai 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Image may be NSFW.
Clik here to view. Image may be NSFW.
Clik here to view. Image may be NSFW.
Clik here to view.
Baca Juga: